TENGGARONG — Sebanyak 12 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari delapan kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dilantik oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam prosesi yang digelar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (26/5/2025).
Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian antarwaktu untuk menggantikan anggota BPD yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia. Pengambilan sumpah ini sekaligus menandai dimulainya tugas dan kewenangan baru bagi para anggota BPD dalam mendampingi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pelantikan ini penting agar para anggota BPD yang baru dapat menjalankan fungsinya secara sah, termasuk dalam mendukung tugas-tugas kepala desa di masing-masing wilayah.
“Ada di delapan kecamatan, dua belas orang kita lantik hari ini,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan, para anggota BPD yang dilantik juga akan berperan aktif dalam pelaksanaan musyawarah desa (musdes), khususnya dalam mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan.
“Jadi mudah-mudahan dengan dilantiknya ini bisa ada dukungan kepada teman-temannya di delapan kecamatan, dan dua belas orang ini bisa membantu seperti itu,” lanjutnya.
Selain itu, Arianto menambahkan bahwa saat ini Pemkab Kukar sedang melaksanakan proses review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), menyusul perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun hingga 2027. Kondisi tersebut menuntut adanya penyusunan RPJMDes tambahan agar perencanaan pembangunan desa tetap relevan dengan dinamika kebijakan terbaru.
“Maka harus ada RPJMDes tambahan atau RPJMDes perpanjangan yang harus diselesaikan tahun ini untuk nanti menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas di 2026 dan 2027,” tandasnya.(adv)