PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana untuk mengalokasikan kembali anggaran sebesar Rp 3 miliar guna perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025. Anggaran tersebut diajukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan, Dinas Perkim PPU, Khairul Achmad, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal anggaran tersebut kepada pemerintah daerah sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di PPU.
“Untuk tahun depan, kami masih ada penanganan rumah tidak layak huni. Total anggaran yang diajukan kurang lebih Rp 3 miliar. Mudah-mudahan tidak berubah, sehingga alokasinya dapat disebar ke tiap kecamatan,” ujarnya pada Selasa (03/10).
Lebih lanjut, Khairul Achmad menjelaskan bahwa bantuan perbaikan ini nantinya akan diberikan sebesar Rp 25 juta per Kepala Keluarga (KK) yang memiliki rumah tidak layak huni. Selain itu, Dinas Perkim PPU juga telah mengajukan permohonan bantuan serupa kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Pusat untuk mendukung program perbaikan RTLH.
Dari data yang dimiliki Dinas Perkim PPU, terdapat sekitar 1.342 rumah tidak layak huni yang membutuhkan bantuan perbaikan. Meskipun demikian, jumlah ini bisa berubah tergantung hasil pendataan lebih lanjut di lapangan.
“Masih banyak RTLH di Kecamatan Penajam, Babulu, dan Waru. Untuk Kecamatan Sepaku, jumlahnya lebih sedikit karena mereka telah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN),” jelas Khairul.
Khairul berharap agar usulan bantuan ini dapat disetujui oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, sehingga dapat mempercepat upaya perbaikan RTLH di wilayah Benuo Taka.(adv)