Perbup Baru Terbit, BUMDes di Kukar Kini Bisa Gandeng Investor

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah baru untuk memperkuat perekonomian desa. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kemitraan BUMDes dan BUMDes Bersama dengan Perusahaan, desa kini memiliki payung hukum yang jelas untuk bekerja sama dengan investor.

Peraturan ini menjadi tonggak penting, sebab selama ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kerap menghadapi keterbatasan modal dan akses pasar. Dengan adanya regulasi tersebut, peluang terbuka lebih luas bagi desa untuk mengelola potensi lokal melalui kemitraan yang legal, profesional, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa hadirnya perbup ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberi kepastian hukum bagi desa.

“Ini bagian dari kehadiran pemerintah untuk mendampingi dan mendorong agar kawan-kawan di desa bisa bergerak lebih luas lagi, bisa lebih cepat, dan bisa bergerak dengan nyaman karena sudah ada regulasi yang mengatur,” ujar Arianto saat ditemui di Tenggarong.

Dalam perbup ini, diatur secara rinci bahwa BUMDes maupun BUMDes Bersama dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan atau pihak ketiga sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bentuk kemitraan dapat berupa penyertaan modal, kerja sama operasional, maupun bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

Pemerintah desa juga diperbolehkan menggunakan dana desa sebagai penyertaan modal BUMDes, dengan catatan harus transparan dan dipertanggungjawabkan. Dengan aturan ini, desa tak lagi perlu ragu menjalin kerja sama dengan investor, karena mekanismenya sudah jelas dalam peraturan daerah.

Arianto menjelaskan, regulasi ini menjadi pelengkap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan dasar hukum bagi desa untuk mengelola potensi ekonomi. “Potensi itu bisa menjadi roda penggerak ekonomi melalui BUMDes, atau melalui koperasi Merah Putih, atau kegiatan-kegiatan pemerintah desa lainnya,” jelasnya.

Hingga awal 2025, DPMD Kukar mencatat sudah ada 193 BUMDes yang terbentuk dan dibina. Namun, Arianto mengakui bahwa tidak semua BUMDes berjalan optimal. Tantangan utama masih terletak pada keterbatasan manajemen, kapasitas sumber daya manusia, dan akses permodalan.

Karena itu, selain memberikan regulasi, Pemkab Kukar juga terus melakukan pelatihan dan pendampingan. Arianto berharap, dengan hadirnya payung hukum baru ini, BUMDes akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan menjalin kemitraan strategis.

“Silakan nanti kalau tidak ada modal, desa boleh menyertakan modal dari anggaran desanya untuk bagaimana melalui itu menjadi satu unit usaha,” tutur Arianto.

Meski memberi peluang besar, penerapan Perbup 2/2025 juga membawa tantangan. Pengamat desa menilai, kerja sama dengan investor harus dikawal secara ketat agar tidak berujung pada dominasi perusahaan atas potensi desa. Mekanisme pengawasan dan kapasitas manajemen desa menjadi kunci agar kemitraan yang dibangun benar-benar menguntungkan masyarakat.

Peraturan ini juga menuntut desa lebih profesional dalam menyusun kontrak, laporan keuangan, serta memastikan keterlibatan masyarakat. Tanpa itu, dikhawatirkan desa hanya akan menjadi penonton dalam pengelolaan usaha bersama investor.

Meski demikian, Pemkab Kukar optimistis Perbup 2/2025 akan menjadi instrumen penting bagi desa untuk lebih mandiri. Dengan regulasi yang jelas, desa memiliki kesempatan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, mengembangkan UMKM, hingga mendorong pariwisata desa.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap desa tidak lagi takut untuk berkembang. Pemerintah hadir untuk memberi payung hukum, pendampingan, dan memastikan agar kerja sama yang dibangun benar-benar menyejahterakan masyarakat,” tegas Arianto.

Ke depan, keberhasilan implementasi Perbup 2/2025 tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar investasi yang masuk ke desa, tetapi juga oleh kemampuan desa menjaga kendali atas aset dan potensi lokalnya. Regulasi ini ibarat pintu yang baru dibuka yaitu desa bisa memilih menjadi pemain utama di rumahnya sendiri, atau sekadar penyedia lahan bagi kepentingan pihak luar.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *