TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar melakukan konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru. Kunjungan tersebut dilaksanakan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (19/6/2025).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan konsultasi ini bertujuan mempercepat proses pembentukan desa definitif dari status persiapan.
“Pada prinsipnya yang dibicarakan itu, bagaimana percepatan untuk penyusunan Raperda tujuh desa persiapan menjadi desa definitif,” kata Arianto.
Setelah konsultasi di DPMPD Kaltim, rombongan DPMD Kukar bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar akan melanjutkan kunjungan ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kunjungan ini dilakukan untuk studi tiru atau studi komparatif terhadap penyusunan peraturan daerah terkait desa di wilayah tersebut.
Arianto menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang memutuskan pembentukan pansus oleh DPRD Kukar. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan legislatif.
“Kunjungan ke DPRD Kabupaten PPU ini berkaitan dengan bagaimana studi tiru atau studi komparatif terhadap pengalaman DPRD PPU dalam menyusun perda desa persiapan menjadi desa definitif, ataupun perda-perda lain yang sudah mereka susun,” ujarnya.(adv)