KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh desa agar lebih disiplin dalam menerapkan transparansi penggunaan Dana Desa (DD). Tanpa keterbukaan, pencairan dana dari pemerintah pusat berpotensi tersendat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan transparansi bukan sekadar akuntabilitas, melainkan syarat wajib yang sudah diatur regulasi. Salah satu bentuk sederhana yang harus dilakukan desa adalah menampilkan infografis anggaran di kantor desa atau tempat umum.
“Kalau belum membuat infografis, kami minta segera dibuat. Karena dampaknya langsung ke desa itu sendiri, terutama dalam proses pencairan DD berikutnya,” ujar Arianto di Tenggarong, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, laporan keterbukaan anggaran menjadi bagian penting dari evaluasi ke pemerintah pusat. Karena itu, DPMD terus mendorong desa-desa agar mempercepat pemenuhan kewajiban transparansi, terutama yang masih abai menyampaikan informasi penggunaan anggaran.
Terkait program Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT), Arianto menegaskan kewajiban transparansi tidak dibebankan langsung kepada RT. Meski begitu, ia mengapresiasi sejumlah RT yang secara mandiri membuat laporan berbentuk infografis.
“RT tidak wajib membuat infografis. Tapi kalau ada yang melakukannya, itu luar biasa, bentuk kesadaran dan partisipasi publik yang tinggi,” tambahnya.
DPMD Kukar berharap langkah ini mendorong seluruh desa makin aktif, terbuka, dan disiplin mengelola Dana Desa agar tidak terkendala dalam pencairan.(adv)