KUTAI KARTANEGARA – Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun membawa konsekuensi baru bagi seluruh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah desa diwajibkan merevisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) agar selaras dengan periode kepemimpinan yang diperpanjang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut pihaknya sudah melakukan pendampingan teknis sejak dua pekan terakhir. Pendampingan itu menyasar desa-desa dengan kepala desa yang menjabat sejak 2019 hingga 2025, yang kini otomatis diperpanjang hingga 2027.
“RPJM Desa yang ada saat ini hanya untuk enam tahun. Karena ada tambahan dua tahun, maka perlu disusun dokumen baru yang mengatur rencana pembangunan hingga akhir masa jabatan,” kata Arianto di Tenggarong, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan revisi tersebut tidak sebatas formalitas, melainkan harus benar-benar menyesuaikan kebutuhan desa. DPMD juga mendorong pemerintah desa segera menggelar musyawarah desa untuk merumuskan ulang arah pembangunan.
Menurut Arianto, revisi RPJM Desa menjadi penting karena akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika dokumen induk tidak diperbarui, maka kebijakan pembangunan bisa tidak sinkron dengan periode jabatan yang baru.
DPMD Kukar menargetkan seluruh desa telah menuntaskan revisi RPJM Desa paling lambat Juli 2025. Dengan begitu, program pembangunan desa memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus mendukung kesinambungan perencanaan hingga tahun 2027.(adv)