KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan aset. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar pada 23–24 Juni 2025 di Hotel Haris Samarinda, puluhan perangkat desa dari berbagai kecamatan mengikuti pelatihan implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah evaluasi sekaligus optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
“Meskipun pengelolaan keuangan desa sudah berjalan cukup baik, namun pencatatan dan pelaporan aset desa masih perlu mendapat perhatian serius,” ungkap Arianto, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, Pemkab Kukar telah memfasilitasi pengelolaan aset desa melalui aplikasi SIPADE yang berbasis digital. Aplikasi ini bisa digunakan secara online maupun offline, meski pihaknya mendorong pemanfaatan daring sesuai amanat regulasi.
“Meski ada pilihan, kami mendorong agar penggunaannya dilakukan secara daring, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan yang terbaru Permendagri Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.
Permendagri tersebut yang ditetapkan 17 April 2024 dan berlaku sejak 7 Mei 2024 mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi aset desa, mekanisme pemindahtanganan, format pelaporan standar, inventarisasi lima tahunan, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi.
Arianto menegaskan bahwa aset desa tidak boleh sekadar dicatat, melainkan juga harus memberi manfaat ekonomi.
“Contohnya, saat desa membangun gedung atau membeli lahan, itu menjadi aset desa yang harus tercatat. Bahkan bisa dimanfaatkan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes),” terangnya.
Lebih jauh ia menekankan, aset yang sudah ada jangan berhenti pada pembangunan fisik saja, melainkan bisa dikelola agar menghasilkan.
“Misalkan gedung atau lapangan milik desa dikelola dengan cara disewakan, asal regulasinya jelas dan pencatatan transparan, tentu tidak menjadi persoalan. Jangan sampai aset hanya dibangun, setiap tahun dianggarkan untuk pemeliharaan, tapi tidak pernah menghasilkan. Setidaknya aset itu bisa membiayai perawatannya sendiri,” tambahnya.
Pada Bimtek kali ini, hanya 56 desa dari total 193 desa di Kukar yang bisa ikut serta karena adanya rasionalisasi anggaran. Arianto berharap ke depan alokasi pelatihan bisa ditingkatkan agar lebih banyak desa mendapat kesempatan.
“Tentunya kita akan terus berupaya meningkatkan kapasitas setiap desa di Kukar, tidak hanya pada aspek administrasi, namun juga aspek-aspek lainnya. Tujuannya jelas: memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.(adv)