Pemkab Kukar Terbitkan Juknis Penghapusan Aset Desa, DPMD Tekankan Transparansi dan Tertib

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor P-7/DPMD/400.10.2.2/07/2025 tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Aset Desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menghapus aset yang sudah tidak lagi bermanfaat optimal, sekaligus menindaklanjuti kewajiban pelaporan aset desa secara berkala.

Surat edaran tersebut mengatur mekanisme penghapusan aset desa, mulai dari pembentukan tim penghapusan melalui keputusan kepala desa, pencatatan administratif, hingga penyusunan dokumen penghapusan. Format keputusan kepala desa dan lampiran persyaratan administratif juga telah disiapkan sebagai bagian dari juknis resmi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menekankan pentingnya langkah ini untuk menata pengelolaan aset desa agar tidak lagi terbengkalai.

“Pengelolaan aset desa sebetulnya sudah difasilitasi melalui aplikasi SIPADE, yang bisa digunakan secara online maupun offline. Namun kami mendorong agar penggunaannya dilakukan secara daring agar lebih tertib,” ujarnya.

Arianto juga mengingatkan bahwa aset desa seharusnya tidak menjadi beban, melainkan bisa dikelola untuk menambah manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai aset hanya dibangun dan setiap tahun dianggarkan untuk pemeliharaan, tapi tidak pernah dimanfaatkan atau menghasilkan,” tegasnya.

Selain menerbitkan juknis, DPMD Kukar juga terus menggelar bimbingan teknis pengelolaan aset desa. Program ini melatih desa dalam penggunaan aplikasi SIPADE sekaligus mendorong pemanfaatan aset sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Kami ingin desa bisa semakin profesional dalam mengelola asetnya. Dengan begitu, aset yang sudah tidak produktif dapat dihapus sesuai prosedur, sementara aset potensial bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi desa,” jelas Arianto.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap desa-desa di Kukar semakin tertib administrasi dan mampu menjadikan aset sebagai instrumen pembangunan yang nyata bagi kesejahteraan warganya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *