TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) memperkuat upaya penataan administrasi desa dengan memastikan batas wilayah antar desa ditetapkan secara jelas dan disepakati bersama. Proses ini menjadi langkah awal sebelum diterbitkannya penegasan resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Langkah tersebut dilakukan lewat fasilitasi Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar yang rutin memediasi desa-desa yang memiliki perbedaan pandangan terhadap batas wilayah. Upaya ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa sekaligus memperkuat tertib administrasi pemerintahan di tingkat desa.
“Penentuan batas desa bukan sekadar urusan teknis, tapi juga menyangkut kejelasan administrasi dan potensi konflik di lapangan. Karena itu proses ini harus disepakati bersama sebelum dituangkan dalam Peraturan Bupati,” kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, Jumat (15/8/2025).
Pada Selasa (5/8) lalu, DPMD Kukar memfasilitasi pertemuan antara Desa Prangat Baru dan Desa Prangat Selatan di Kecamatan Marangkayu. Pertemuan tersebut membahas tapal batas kedua desa berdasarkan peta wilayah kabupaten yang telah disusun sebelumnya. Namun, masih terdapat perbedaan pemahaman di sejumlah titik.
“Sebetulnya peta batas desa sudah ada dari pihak kabupaten. Tapi di lapangan masih ada perbedaan persepsi. Misalnya, ada area tempat tinggal warga Prangat Selatan yang di peta justru masuk ke wilayah Prangat Baru,” jelas Poino.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Prangat Selatan hadir langsung, sedangkan Kepala Desa Prangat Baru berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. Untuk itu, tindak lanjut akan dilakukan setelah klarifikasi di tingkat kecamatan selesai dilakukan.
“Nantinya hasil klarifikasi dari kecamatan akan kami bawa ke tingkat kabupaten. Harapannya akan tercapai kesepakatan resmi antar kedua desa,” ujarnya.
Setelah kesepakatan dicapai, DPMD bersama pemerintah desa akan melakukan penegasan batas di lapangan. Hasil pengukuran itu akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar hukum penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa.
“Ya, nanti akan ada penegasan tapak batas antara desa yang bersangkutan. Setelah dibuat berita acara, dokumen itu akan menjadi bahan penyusunan Peraturan Bupati,” tutup Poino.(adv)