DPMD Kukar Fasilitasi Pembahasan Batas Jembayan untuk Pemekaran Dua Desa

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah Desa Jembayan bersama pemerintah kecamatan dan desa, Senin (17/11/2025).

Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan batas Desa Persiapan Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir sebelum berkas pemekaran diajukan ke pemerintah provinsi. Kedua desa persiapan di Kecamatan Loa Kulu ini wajib menuntaskan penegasan batas dengan wilayah sekitar sebagai syarat naik status menjadi desa definitif.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan penetapan tapal batas merupakan tahapan pokok dalam proses pemekaran. Mekanisme tersebut mengikuti standar Badan Informasi Geospasial (BIG), mulai dari pengecekan lapangan hingga penentuan koordinat setiap titik batas.

“Kami menggandeng tenaga ahli BIG untuk memastikan pengukuran dan koordinat batas sesuai kesepakatan semua pihak,” ujar Arianto, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan, sejumlah titik batas telah mencapai kesepahaman. Namun beberapa bagian masih membutuhkan pembahasan lanjutan sehingga berkas pemekaran belum dapat dikirimkan ke provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Selama batas belum final, proses pemekaran tidak bisa kami ajukan. Karena itu, perlu kesepahaman antara desa persiapan, desa induk, dan masyarakat,” katanya.

Arianto menegaskan, dukungan aktif pemerintah desa dan warga menjadi faktor penentu dalam percepatan penyelesaian pemetaan batas.

“Kalau semua pihak sudah sepakat, dokumen langsung kami kirim ke provinsi. Target kami secepatnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *