Pemkab Mahulu Selesaikan Sengketa Lahan 40 SHM antara Warga Tri Pariq Makmur dan PT SAA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Stephanus Madang menggelar rapat penyampaian hasil kesepakatan akhir Tim Khusus Pemkab Mahulu terkait penyerahan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari masyarakat kepada pihak perusahaan dalam penyelesaian sengketa lahan antara warga Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq dan PT Setia Agro Abadi (SAA). Rapat berlangsung di Cafetaria Lantai 1 Kantor Bupati Mahulu, Kamis (4/12/2025).

Sekda Stephanus menyampaikan apresiasi atas tuntasnya proses penyelesaian sengketa lahan yang disebutnya telah berlangsung cukup panjang dan memerlukan kerja sama intensif seluruh pihak.

“Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, saya menyampaikan apresiasi dan bangga kepada semua pihak—tim Pemkab Mahulu, unsur masyarakat, serta PT SAA. Permasalahan ini dapat selesai dengan baik dan sesuai harapan kita semua,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak dimaknai sebagai kemenangan salah satu pihak, melainkan solusi bersama yang dibangun melalui musyawarah.

“Dalam konteks ini tidak ada yang kalah dan menang. Yang ada adalah penyelesaian dan solusi yang dapat diterima masing-masing pihak. Perusahaan jaya, perusahaan kaya, masyarakat sejahtera—itu tujuan utama kita,” tegasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes., juga menilai keberhasilan mediasi ini sebagai contoh baik dalam penanganan sengketa lahan di Mahulu.

“Ini contoh baik yang bisa ditiru dalam penyelesaian permasalahan selanjutnya, agar tuntas. Dengan demikian perusahaan maupun masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa, masing-masing tenang dalam pengelolaan lahannya,” katanya.

Rapat turut dihadiri Legal Manager PT SAA, unsur Polres Mahulu, unsur TNI, aparat kampung dari tiga kampung, serta perwakilan masyarakat dan kuasa hukum masing-masing pihak. Penyelesaian ini diharapkan menjadi akhir yang konstruktif dari sengketa yang selama ini menghambat aktivitas masyarakat maupun perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *