Banmus DPRD Kukar Bahas Ketidakjelasan Batas Desa di Kecamatan Tabang

TENGGARONG — Ketidakjelasan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang akhirnya mencuat ke ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Polemik tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/8/2025), dengan menghadirkan Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino.

Poino mengungkapkan, dari 19 desa di Kecamatan Tabang, belum satu pun yang memiliki penetapan batas wilayah resmi. Padahal, hal itu merupakan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa.

“Desa Sidomulyo dan Tabang Lama memang sampai sekarang belum memiliki kejelasan batas wilayah,” kata Poino.

Ia menjelaskan, Desa Sidomulyo meminta penegasan batas berdasarkan peta tahun 1999 yang menyebut wilayah Sidomulyo berada di sebelah kanan sungai tanpa melintasi aliran sungai. Namun, hasil penegasan tim pada 2016 justru menyatakan sebagian wilayah di kanan sungai termasuk dalam kawasan Tabang Lama.

“Nah, itu yang belum disepakati antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama,” ujarnya.

Terkait solusi, Poino menyebut jika tidak ada titik temu antar kedua desa, maka sesuai ketentuan Permendagri, penetapan batas akan diambil alih pemerintah kabupaten dan ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup).

“Permasalahan batas antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama ini, mudah-mudahan nantinya bisa mempercepat penegasan batas seluruh desa yang ada di Kecamatan Tabang,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *