Bupati Kukar Lantik Pj Kades Sebuntal, Tekankan Percepatan Pemilihan Definitif

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri melantik Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sebuntal di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Selasa (26/8/2025). Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Arianto, Camat Marangkayu Ambo Dalle, serta forum RT Desa Sebuntal.

Dalam kesempatan itu, Aulia menegaskan bahwa Pj Kades memiliki peran penting, bukan hanya memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, tetapi juga mengawal proses pemilihan antar waktu (PAW) hingga melahirkan kepala desa definitif. Ia mengingatkan, sesuai aturan, enam bulan setelah pelantikan sudah harus ada kades baru yang sah menjabat.

“Karena masa jabatan kades sebelumnya masih panjang hingga 2030, maka harus dilakukan pemilihan untuk mendapatkan kades definitif yang baru,” ujar Aulia.

Bupati menambahkan, selain mengawal jalannya pemilihan, Pj Kades juga bertanggung jawab menjaga kesinambungan program pembangunan desa. Ia menyinggung, di akhir tahun sejumlah agenda pembangunan harus tetap berjalan, terutama yang terkait program Kukar Idaman Terbaik.

“Memasuki awal tahun nanti, fokus pembangunan berbasis RT akan semakin besar. Yang dulu program Rp 50 juta per RT sekarang kita tingkatkan menjadi Rp 150 juta per RT,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kukar Arianto menjelaskan, penunjukan Pj Kades Sebuntal dilakukan karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia. Pj Kades yang ditunjuk merupakan pegawai Kecamatan Marangkayu, dan diberi mandat selama enam bulan untuk menyiapkan pemilihan antar waktu.

“Setelah terpilih kades antar waktu, maka akan dilantik sebagai kepala desa definitif hingga 2030,” kata Arianto.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *