PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan menerapkan sistem pembayaran parkir digital di Pelabuhan Penajam mulai 1 Oktober. Masyarakat, termasuk pengusaha pemilik armada truk batubara, diwajibkan menggunakan e-money untuk membayar retribusi parkir, demi meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa penerapan sistem cashless ini telah dikoordinasikan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPD Kaltimtara untuk mendukung penerapan sistem cashless ini,” ujarnya.
Penggunaan BPD Kaltimtara sebagai mitra strategis dipilih untuk memastikan aliran dana retribusi langsung masuk ke kas daerah serta mendukung pertumbuhan bank daerah. Andy juga menyebut bahwa langkah ini diharapkan bisa mendatangkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemeliharaan fasilitas parkir.
Dishub PPU juga telah memberikan pelatihan kepada 50 juru parkir guna memastikan kesiapan dalam menghadapi perubahan sistem ini. Pelatihan tersebut mencakup pengelolaan parkir, manajemen lalu lintas, serta parkir kendaraan bermotor.
“Dengan pelatihan ini, kami berharap juru parkir siap menghadapi perubahan sistem, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tambah Andy.(adv)