TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara turun langsung mematangkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Rencana Tata Ruang (RTR) di empat desa untuk memastikan dokumen perencanaan tersebut selaras dengan kebijakan daerah dan nasional.
Pendampingan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) kepada Desa Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Nawasena atau Plan B yang mendorong penyusunan tata ruang desa secara partisipatif dan terukur.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma menegaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang penting untuk menyempurnakan Raperdes sebelum diusulkan untuk disahkan.
“Kami memberikan masukan agar dokumen Raperdes yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan daerah dan nasional. Ini juga menjadi wadah diskusi antara desa dan pemerintah daerah,” ujar Yusran.
Ia menekankan bahwa setiap Raperdes wajib melalui evaluasi Pemerintah Kabupaten sebelum ditetapkan oleh kepala desa. Evaluasi dilakukan untuk mencegah ketidaksesuaian dengan regulasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, seperti RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, ataupun RTRW Nasional.
“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus ada evaluasi agar rencana tata ruang desa sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Kegiatan pendampingan diikuti oleh kepala desa, ketua BPD, serta tim teknis penyusun Raperdes dari masing-masing desa. Hadir pula perwakilan DPMD Kukar, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim Nawasena sebagai pendamping teknis.
Yusran berharap hasil diskusi tersebut menjadi landasan penyempurnaan Raperdes, sehingga setiap desa memiliki arah pembangunan yang tertata dan berkelanjutan.
“Kami berharap desa-desa dapat segera menyesuaikan hasil evaluasi dan menetapkan dokumen Raperdes secara sah, agar pembangunan desa berjalan lebih tertata dan terukur,” tandasnya.(adv)

