TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan dokumentasi, sosialisasi, dan pendampingan penyusunan dokumen data etnografi desa di Kecamatan Tabang. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, 18–21 Juni 2025, dan menyasar lima desa: Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penyusunan data etnografi bertujuan menggali informasi terkait keberadaan serta aktivitas masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
“Data etnografi itu berkaitan dengan gambaran aktivitas masyarakat hukum adat. Saat ini kita mengasumsikan bahwa beberapa komunitas atau kelompok masyarakat hukum adat berada di wilayah Kecamatan Tabang,” ujar Arianto.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa didorong untuk menyusun data etnografi bersama kelompok masyarakat adat di wilayah masing-masing. Hasil penyusunan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk proses pembentukan masyarakat hukum adat yang diatur secara resmi oleh pemerintah.
“Kalau datanya sudah disusun, pemerintah desa bersama kelompok adat bisa memproses pembentukan masyarakat hukum adat. Itu dimungkinkan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Arianto menambahkan, DPMD Kukar akan terus mendampingi desa-desa yang dinilai memiliki potensi membentuk masyarakat hukum adat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pelestarian nilai-nilai adat serta penguatan identitas komunitas lokal di Kukar.
“Kita dampingi desa-desa yang kita anggap punya potensi bisa membentuk masyarakat hukum adat dalam menyusun data etnografinya,” tandasnya.(adv)

