DPMD Kukar Fasilitasi Tes Perangkat Desa di Kota Bangun dan Muara Badak, Digelar Secara Online

Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi proses penjaringan perangkat desa di dua kecamatan, yaitu Kota Bangun dan Muara Badak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (10/6/2025), melibatkan tiga desa, yakni Kota Bangun Ilir, Kota Bangun Ulu, dan Sungai Bawang.

Kegiatan ini digelar sebagai respons atas permintaan sejumlah kepala desa yang membutuhkan tambahan perangkat untuk mengisi jabatan kosong di wilayahnya. Pemerintah daerah, melalui DPMD, bertindak sebagai fasilitator dalam proses seleksi tersebut.

“Biasanya ada permohonan dari kepala desa yang meminta difasilitasi untuk proses penjaringan perangkat, sesuai kebutuhan jabatan yang diajukan,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Dalam pelaksanaannya, Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD bertugas menyusun soal ujian tertulis. Soal tersebut diberikan kepada para calon perangkat desa yang telah mendaftar di desa masing-masing. Hasil tes kemudian diserahkan kembali ke pihak desa sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kandidat yang dinilai paling layak.

“Nantinya, hasil tes itu menjadi bahan pertimbangan kepala desa dalam menentukan siapa yang layak diterima sebagai perangkat desa pada jabatan yang dibutuhkan,” lanjut Arianto.

Sejak 2023, DPMD Kukar telah beralih menggunakan sistem ujian online untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Platform yang digunakan adalah Google Form, dengan peserta mengerjakan soal melalui perangkat Android mereka masing-masing. Jawaban langsung terekam dalam sistem sehingga meminimalkan risiko kebocoran atau manipulasi.

Arianto menegaskan bahwa mekanisme ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Meskipun tidak menyebutkan nomor Perbup secara spesifik, ia menekankan bahwa regulasi tersebut menjamin proses yang objektif dan tidak bisa diintervensi pihak tertentu.

“Kami ingin menghindari persepsi negatif bahwa proses bisa diatur atau ada intervensi pihak tertentu,” ujarnya.

Dengan penerapan sistem digital dan pengawasan yang ketat, Arianto berharap seleksi perangkat desa dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para peserta yang memiliki kemampuan dan pengetahuan memadai di bidang pemerintahan desa.

“Harapan kami, siapa pun yang mendaftar dan menguasai materi pemerintahan desa, bisa lolos dan menjadi perangkat desa yang baik,” tutupnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *