DPMD Kukar Gelar Tes Penyaringan Perangkat Desa di Empat Kecamatan

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar tes penyaringan perangkat desa sebagai bagian dari fasilitasi pengangkatan aparatur desa. Kegiatan ini diikuti tujuh desa dari empat kecamatan dan dilaksanakan di Kantor DPMD Kukar, belum lama ini.

Desa yang mengikuti seleksi tersebut meliputi Desa Bukit Layang, Perdana, Kelekat, dan Long Beleh Haloq di Kecamatan Kembang Janggut. Kemudian Desa Danau Semayang di Kecamatan Kenohan, Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu, dan Desa Kota Bangun III di Kecamatan Kota Bangun Darat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penyaringan perangkat desa merupakan agenda rutin sebagai respons atas tingginya dinamika kepegawaian di tingkat desa. Meski masa jabatan perangkat desa diatur hingga usia 60 tahun, tidak sedikit yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena berbagai alasan.

“Perangkat desa ini bisa diberhentikan karena mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas secara tetap, berhalangan tetap, atau karena pelanggaran disiplin,” kata Arianto, Sabtu (12/7/2025).

Ia menambahkan, kebanyakan pengunduran diri terjadi karena perangkat desa mendapatkan pekerjaan lain atau merasa kurang cocok dengan tugas dan tanggung jawab di pemerintahan desa.

Setiap saat, kata Arianto, DPMD Kukar menerima laporan dari pemerintah desa yang meminta fasilitasi penjaringan perangkat baru. Salah satu bentuk fasilitasi yang dilakukan adalah pelaksanaan tahapan seleksi melalui tes tertulis.

Pelaksanaan tes ini juga mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Ini sesuai peraturan. Salah satu tahapannya adalah penjaringan melalui tes tertulis yang dilaksanakan oleh DPMD,” tandasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *