DPMD Kukar Kebut Penuntasan Tapal Batas 36 Desa

Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mempercepat proses penetapan batas wilayah desa. Langkah ini dijalankan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penataan Batas Wilayah Desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan percepatan ini penting agar seluruh desa di Kukar memiliki kepastian hukum terkait batas wilayah masing-masing. Ia menyebutkan dari total 193 desa, masih ada sekitar 36 desa yang belum sama sekali menetapkan batas wilayahnya.

“Setiap tahun kita memprogramkan bagaimana penuntasan, penetapan batas wilayah di Kukar ini. Dari 193 desa itu, saya dilapori masih kurang lebih 36 desa yang belum sama sekali (tapal batas wilayah),” kata Arianto, Jumat (30/5/2025).

Dalam prosesnya, DPMD Kukar tidak bekerja sendiri. Penetapan tapal batas desa turut melibatkan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar yang memiliki tenaga ahli di bidang kartografi. Kolaborasi ini bertujuan agar penataan dilakukan secara teknis dan akurat.

Penetapan dilakukan bertahap berdasarkan segmen antarwilayah desa. Satu desa bisa memiliki beberapa segmen perbatasan yang harus disepakati satu per satu oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa maupun kecamatan.

Jika seluruh segmen telah disepakati, maka batas wilayah desa tersebut dapat ditetapkan secara resmi.

“Tapi untuk secara keseluruhan, sudah 89 persen di tempat kita sudah selesai batas wilayahnya,” imbuh Arianto.

Setelah penetapan batas selesai, langkah selanjutnya adalah menetapkannya dalam bentuk regulasi. Untuk dokumen yang diterbitkan sebelum tahun 2020, masih menggunakan bentuk Surat Keputusan (SK). Sementara penetapan terbaru sudah menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan yang berlaku.

DPMD Kukar juga berencana mengonversi seluruh SK lama menjadi Perbup secara bertahap setelah seluruh penetapan tapal batas desa tuntas.

“Mudah-mudahan lah nanti di tahun 2025 berprogres, ada beberapa desa yang bisa kami selesaikan untuk batas desanya,” tutupnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *