DPMD Kukar Mulai Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027

Tenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan regulasi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027. Langkah ini dilakukan lebih awal agar penyelenggaraan berjalan tertib dan bebas dari multitafsir aturan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pengalaman Pilkades serentak 2019 menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah. Saat itu, sejumlah aturan disusun dalam waktu singkat sehingga masih terdapat celah pengaturan yang menimbulkan perbedaan tafsir.

“Sejak sekarang kami melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” ujar Arianto di Tenggarong, Selasa (9/9/2025).

Ia menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak rampung pada 2026, dengan harapan tidak ada lagi perubahan besar dari pemerintah pusat. Jika pun ada, penyesuaian hanya akan dilakukan pada aspek yang belum diatur secara jelas.

Penyusunan regulasi juga mengacu pada Undang-Undang Desa hasil revisi tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) Kukar yang berlaku. Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi persoalan saat pelaksanaan.

Arianto memperkirakan sekitar 100 desa dari total 193 desa di Kukar akan mengikuti Pilkades serentak mendatang.

“Kalau tidak salah, kurang lebih 100 desa. Kemarin itu 97, kira-kira sekitar 100 desa yang akan ikut,” jelasnya.

Ia menambahkan, teknis penyelenggaraan Pilkades berbeda dengan pemilu yang dilaksanakan KPU, karena bersifat otonom dan panitia dibentuk langsung di tingkat desa sesuai ketentuan Undang-Undang Desa, Perda, dan Perbup.

Dengan persiapan regulasi yang lebih awal, DPMD Kukar optimistis Pilkades 2027 akan berjalan lebih tertib, transparan, dan demokratis.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *