DPMD Kukar Musnahkan Arsip Lama, Penuhi Ketentuan Hukum dan Administrasi

TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, memimpin langsung pemusnahan ratusan arsip yang dinilai sudah tidak memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kukar pada Senin (11/8/2025), dihadiri Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus), tim pemusnah arsip Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar.

Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen periode 2010 hingga 2016. Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan antara DPMD dan Diarpus, disaksikan oleh pihak terkait.

“Sesuai kriteria dan persyaratan, kita sudah dinyatakan cukup syarat untuk memusnahkan kurang lebih 5 boks arsip yang terdiri dari 152 berkas,” ujar Arianto.

Sebelumnya, DPMD Kukar melakukan proses pemilahan dan klasifikasi arsip. Dokumen yang telah dinyatakan kedaluwarsa kemudian diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk mendapatkan penilaian akhir.

“Kami memilah dan mengklasifikasi jenis-jenis arsip yang ada di DPMD. Arsip yang memenuhi ketentuan itulah yang kita usulkan, dan usulan tersebut disetujui,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *