Banner Kategori

DPMD Kukar Perluas Fungsi Posyandu Lewat Standar Pelayanan Minimum

KUKAR – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menerapkan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) di setiap posyandu.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memenuhi standar layanan dasar dalam enam sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta pekerjaan umum.

“Setiap sektor tersebut diharapkan dapat memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat diwawancarai Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan, dalam implementasinya, DPMD akan bertindak sebagai pembina kelembagaan, sementara enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya akan menangani sektor spesifik sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“DPMD akan mengoordinasikan seluruh kegiatan ini bersama OPD yang terlibat,” tandasnya.

Salah satu perubahan besar dari kebijakan ini adalah perluasan fungsi posyandu. Jika sebelumnya posyandu hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, kini perannya diperluas menjadi pusat layanan terpadu lintas sektor.

“Ke depan, posyandu tidak hanya akan menangani kesehatan, tetapi juga memberikan layanan terkait pendidikan, ketenteraman dan ketertiban, perumahan, sosial, hingga infrastruktur dasar,” jelas Arianto.

Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan program ini sangat bergantung pada koordinasi yang efektif antar instansi.

“Koordinasi yang baik antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan semua bidang pelayanan dapat berjalan lancar dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Adapun enam OPD yang akan terlibat dalam pelaksanaan 6 SPM tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Setiap OPD akan bertanggung jawab untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai standar,” sambung Arianto.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan.

“Dengan adanya kebijakan ini, DPMD Kukar berharap pelayanan di tingkat desa menjadi lebih komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Arianto, transformasi posyandu menjadi pusat layanan masyarakat yang lebih lengkap diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga desa.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *