DPMD Kukar Rampungkan Dokumen Batas Wilayah untuk Pemekaran Desa

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mulai merampungkan dokumen batas wilayah sebagai syarat utama penetapan desa persiapan menjadi desa definitif dalam evaluasi yang berlangsung pada 6–7 November 2025.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat DPMD Kukar itu menghadirkan para kepala desa persiapan serta tim teknis dari sejumlah wilayah, termasuk Mangkurawang Darat yang sedang menjalani proses perubahan status dari kelurahan menjadi desa. Pembahasan difokuskan pada penataan administrasi dan pemetaan batas desa yang harus memenuhi standar geospasial nasional.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan kelanjutan dari proses pemekaran desa yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.

“Ada tujuh desa persiapan yang sedang kami dorong untuk ditetapkan sebagai desa definitif, ditambah satu wilayah yang tengah kami usulkan berubah status dari kelurahan menjadi desa, yaitu Mangkurawang Darat,” ujar Arianto.

Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen batas wilayah wajib disusun mengacu pada ketentuan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar hasil pemetaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

“Kami libatkan tim dari BIG untuk memastikan penyusunan dokumennya sesuai kaidah pemetaan. Hari ini lima desa kami hadirkan: Mangkurawang, Kembang Janggut, Sepatin, Muara Badak Ulu, dan Sungai Payang. Besok giliran empat desa lainnya,” katanya.

Arianto menargetkan penyelesaian seluruh berkas dalam beberapa hari ke depan sehingga bisa langsung digabung dengan dokumen pendukung lain sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Prosesnya sejauh ini lancar, hanya dokumen yang harus disiapkan memang cukup banyak. Kami ingin semuanya selesai cepat agar bisa segera diproses di tingkat provinsi dan pusat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *