TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan seluruh pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kukar harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh panitia pemilihan, aparatur kelurahan, maupun kecamatan. Aturan ini telah mengatur secara lengkap mekanisme pembentukan, pemilihan, dan pemberhentian pengurus RT.
“Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah lengkap mengatur tata cara pemilihan dan pembentukan pengurus RT. Kami sudah sosialisasikan ke seluruh kelurahan agar dijadikan acuan di lapangan,” ujar Arianto.
Ia menekankan, aparatur kelurahan tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga harus memahami seluruh ketentuan dalam Perbup tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib dan menghindari kesalahpahaman.
“Jangan sampai petugas di lapangan tidak memahami aturan. Mereka wajib mempelajari pedoman itu dengan baik sebelum terjun ke masyarakat,” pesannya.
Arianto juga mengingatkan agar panitia pemilihan tidak membuat aturan tambahan di luar Perbup yang berlaku. Ia menegaskan, kebijakan baru tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konflik dan menggugurkan hasil pemilihan.
“Semua sudah diatur dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Jadi jangan ada improvisasi aturan. Jalankan sesuai pedoman agar hasilnya sah dan diterima semua pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keterbukaan, ketertiban, dan keseragaman dalam pembentukan lembaga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dengan panduan hukum yang jelas, proses pemilihan RT di Kukar diharapkan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Di sana sudah dijelaskan secara rinci, termasuk bab tentang RT. Cukup ikuti aturan itu agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan sah,” tandasnya.(adv)

