DPMPTSP PPU Andalkan OSS untuk Permudah Perizinan Usaha Secara Online

PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi untuk mempermudah pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha di wilayahnya. Salah satu langkah utama yang diambil adalah pemanfaatan aplikasi dan website Online Single Submission (OSS), sebuah platform perizinan terintegrasi yang mempermudah berbagai jenis pengurusan izin secara elektronik.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa penerapan sistem OSS telah mempercepat proses perizinan di berbagai sektor, mulai dari izin lingkungan hingga ekspor-impor, serta memudahkan pelaku usaha mengurus izin tanpa harus bertatap muka, kecuali jika ada kendala teknis.

“OSS bertujuan menyederhanakan proses perizinan di tingkat daerah maupun pusat. Melalui OSS, izin berusaha dapat diurus secara online, lebih praktis, dan menghemat waktu,” ujar Nurlaila, Senin (15/10/2024).

Di Kabupaten PPU, sektor-sektor yang paling sering memanfaatkan OSS antara lain lingkungan, perdagangan, perikanan, pertanian, hingga perindustrian. Nurlaila juga menyebutkan bahwa sistem OSS telah memudahkan sinkronisasi pelayanan perizinan di berbagai instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Proses perizinan di OSS terintegrasi dengan instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk urusan teknis hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masalah pertanahan. Semua berjalan otomatis setelah persyaratan diunggah,” tambahnya.

Meski berbasis digital, DPMPTSP PPU tetap menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan menggunakan platform OSS, terutama mereka yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

“Dengan adanya OSS, kami berharap pelaku usaha di PPU dapat mengurus izin berusaha dengan lebih cepat dan mudah,” tutupnya.

Untuk mengakses OSS, pelaku usaha dapat mengunjungi laman resmi di https://oss.go.id atau mengunduh aplikasi di Playstore dan Appstore. Upaya ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten PPU.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *