PENAJAM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada tujuh perusahaan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum melengkapi dokumen perizinan usaha.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan memenuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis IKN tersebut diharuskan segera menyelesaikan izin dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKK PR), izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami akan segera mengirimkan surat klarifikasi dan validasi terkait perizinan perusahaan tersebut. Jika ada dokumen yang kurang, perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk melengkapinya. Jika tidak ada perkembangan, kami akan menerbitkan SP1,” jelas Nurlaila, Jumat (27/9/2024).
DPMPTSP memberikan waktu 30 hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan seluruh persyaratan setelah SP1 diterbitkan. Jika perusahaan tidak merespons, langkah tegas seperti penyegelan usaha akan dipertimbangkan.
“Kami tetap terbuka untuk membantu perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) jika ada kendala dalam pengurusan dokumen. Pendampingan penuh akan diberikan,” tambah Nurlaila.
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan sesuai dengan regulasi di kawasan IKN.(adv)