TENGGARONG — Sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa untuk mengisi sisa masa jabatan yang ditinggalkan karena berhalangan tetap.
Desa-desa tersebut adalah Makarti di Kecamatan Marangkayu, Manunggal Jaya di Kecamatan Tenggarong Seberang, serta akan disusul Desa Sebuntal di Kecamatan Marangkayu dan Long Beleh Modang di Kecamatan Kembang Janggut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan pihaknya memfasilitasi proses penjaringan bakal calon kepala desa. Salah satu tahapan penting, katanya, adalah seleksi tambahan apabila jumlah calon yang memenuhi syarat administratif melebihi tiga orang.
“Ketika nanti dalam proses penjaringan kepala desa itu melebihi tiga orang yang mendaftar dan sudah cukup syarat dokumennya, itu akan dilakukan tes tertulis,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan, sistem penilaian akan mengombinasikan nilai administratif dengan hasil tes tertulis. Total skor maksimal ditetapkan 100 poin, terdiri dari 75 poin dari aspek pengalaman, domisili, dan tingkat pendidikan, serta 25 poin dari hasil ujian tertulis.
“Tiga pendaftar dengan nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai calon PAW yang berhak mengikuti proses pemilihan,” tandasnya.(adv)