TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar evaluasi program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini merupakan tahapan final dari seluruh proses penataan kelembagaan masyarakat di Kukar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvandra, menyebut bahwa penyelesaian legalitas lembaga kemasyarakatan menjadi salah satu tantangan yang belum tuntas hingga saat ini.
“Ini strategi yang kami jalankan untuk menuntaskan urusan legalitas lembaga kemasyarakatan,” ujar Riyandi.
Penataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini diturunkan melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa, kelurahan, dan lembaga adat.
Riyandi menjelaskan, program Strata Daya difokuskan pada delapan lokus yang tersebar dari wilayah hulu, tengah, hingga pesisir.
Di antaranya dua desa di zona hulu, dua desa dan satu kelurahan di zona tengah, serta dua desa dan dua kelurahan di wilayah pesisir.
“Penataan ini dilakukan tidak hanya di desa, tetapi juga menjangkau kelurahan agar pembinaan dapat merata,” jelasnya.
Salah satu wilayah yang menunjukkan kesiapan adalah Desa Loa Pari. Di sana, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menggelar diskusi intensif untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang kelembagaan.
“Kemarin kami sudah melakukan kunjungan dan kami diajak untuk melalui proses pembahasan bersama antara Pemdes dan BPD, dalam rangka melakukan pembahasan tentang Raperdes lembaga kemasyarakatan,” pungkas Riyandi.(adv)