PENAJAM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak akan ada kenaikan harga air baku di Benuo Taka hingga tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid, yang juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU memberikan subsidi khusus sebesar 5% bagi warga PPU yang telah berjalan selama dua tahun.
“Untuk tahun 2024, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022, kami belum melakukan perubahan tarif apa pun, meskipun setiap tahun terbit Surat Keputusan Gubernur tentang tarif atas dan bawah yang seharusnya diikuti oleh pemerintah kota,” ujar Abdul Rasyid saat ditemui di Kantor Perumda Air Danum Taka, Rabu (4/9).
Abdul Rasyid menjelaskan bahwa jika mengacu pada peraturan gubernur, harga rata-rata air baku di wilayah lain berkisar antara Rp6.000 hingga Rp9.000 per meter kubik. Namun, di Kabupaten PPU, harga air baku masih tergolong sangat ekonomis, yaitu sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per meter kubik.
Lebih lanjut, Abdul Rasyid menyebutkan bahwa Pemkab PPU melalui Perumda Air Danum Taka memberikan subsidi untuk semua kategori pelanggan, mulai dari kategori sosial umum, sosial khusus, niaga, industri, hingga nonkomersial. “Subsidi sebesar 5% ini sudah berjalan selama dua tahun dalam bentuk diskon untuk semua kategori pelanggan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab PPU berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan akses air bersih tetap terjangkau bagi seluruh warga Penajam Paser Utara.(adv)