PENAJAM – Penertiban terhadap arena perjudian sabung ayam dan dadu kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penertiban ini berlangsung di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Selasa (1/10/2024), setelah mendapatkan laporan dari Penjabat (Pj) Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin saat melakukan olahraga pagi di sekitar lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari Pj Bupati yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Laporan awal kami dari rutinitas Pj Bupati PPU yang gemar berolahraga melihat arena tersebut dan meminta agar tempat tersebut ditertibkan,” ucap Bagenda.
Selanjutnya, dari hasil peninjauan langsung di lapangan, pihak Satpol PP menemukan adanya indikasi bahwa area tersebut telah digunakan untuk aktivitas perjudian, meskipun tidak ada barang bukti perjudian yang ditemukan saat penertiban berlangsung.
“Kemungkinan besar area tersebut baru saja digunakan dan belum sampai satu bulan disalahgunakan untuk aktivitas perjudian,” sambungnya.
Walaupun tidak menemukan barang bukti judi atau orang yang sedang berjudi, Bagenda Ali menegaskan bahwa Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap area tersebut.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan area tersebut melalui patroli rutin agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di tempat itu,” tegasnya.
Penertiban ini melibatkan beberapa pihak, termasuk TNI/Polri, Camat Penajam, Lurah Nenang, serta tokoh masyarakat setempat, dengan tujuan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten PPU.(adv)