PENAJAM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi terkait kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Graha Pemuda pada Jumat (13/9/2024), dengan tujuan memberikan panduan yang jelas bagi ASN dalam menjaga netralitas serta menangani potensi masalah pada setiap tahapan Pilkada.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilu 2024. “Mereka yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib netral atau tidak terlibat dalam kegiatan politik,” tegasnya.
Makmur juga meminta partisipasi aktif masyarakat dan media massa di wilayah PPU untuk membantu mengawasi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik. “Saya minta bantuannya, jika melihat ASN PPU terlibat dalam kegiatan politik, laporkan kepada saya atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jangan lupa sertakan bukti berupa foto atau bukti lainnya untuk dapat kami tindak lanjuti dengan pemberian sanksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan netralitas ASN bukan hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga etika dan tanggung jawab moral yang harus dipegang oleh seluruh ASN dan aparat pemerintah daerah. “Dengan demikian, kita dapat mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia,” tutup Makmur.(adv)