Banner Kategori

Memaksimalkan Peran BPD dalam Pengawasan dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Desa

KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal pembangunan desa dan menyerap aspirasi masyarakat. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengingatkan bahwa BPD memiliki fungsi strategis sebagai mitra kepala desa dalam menyukseskan pembangunan yang berbasis kebutuhan warga.

“BPD harus dimaksimalkan untuk melakukan pengawalan pembangunan di desa, aspirasi warga juga harus diserap,” ujar Arianto.

Selain fungsi pengawasan, BPD juga memiliki peran legislasi di tingkat desa, yakni membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa. Dengan penguatan peran tersebut, diharapkan proses pembangunan berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Arianto juga mengapresiasi kinerja BPD sejauh ini yang dinilai cukup baik. Namun demikian, ia mendorong agar fungsi pengawasan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar menyentuh pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Kami juga apresiasi tugas BPD yang sudah berjalan dengan baik, maksimalkan perannya, serap aspirasi masyarakat, awasi kerja Pemdes,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat peran BPD, DPMD Kukar telah melakukan berbagai langkah, termasuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan BPD se-Kukar. Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan visi dan misi daerah dengan program-program desa, serta memberikan pelatihan kepada anggota BPD yang baru dilantik.

“Nanti akan kami latih dengan pemahaman terkait tugas dan fungsi mereka. Yakni membuat regulasi Kades, melakukan pengawasan Pemdes juga ikut terlibat dalam penyusunan anggaran desa,” jelas Arianto.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kukar yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan BPD. Tahun 2023, tunjangan bagi BPD di Kukar dinaikkan sebesar 65 persen, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap peran mereka dalam pembangunan desa.

“Aspirasi PABPDSI mengenai kenaikan tunjangan BPD, telah dipenuhi oleh Pemkab Kukar dengan menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan BPD sebesar 65% terhitung sejak tahun 2023 ini,” kata Bupati Kukar, Edi Damansyah, disambut gembira ratusan Anggota BPD se-Kukar, Selasa (29/8/2023).

Kenaikan tunjangan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019. Besaran tunjangan per bulan setelah kenaikan adalah sebagai berikut:

Ketua BPD: Rp 3.267.000
Wakil Ketua: Rp 2.970.000
Sekretaris: Rp 2.772.000
Anggota: Rp 2.574.000

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap kinerja BPD yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mendukung pembangunan desa.

Edi Damansyah juga menekankan pentingnya peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia menyebutkan bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama: membahas dan menyusun peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Dengan sinergi yang baik antara BPD dan pemerintah desa, diharapkan program-program pembangunan yang dirancang di desa dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *