Kutai Kartanegara – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap melahirkan tujuh desa baru. Proses panjang pemekaran ini kini telah mencapai tahap akhir, menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23, Selasa, 22 Juli 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengawal penuh seluruh tahapan, mulai dari pengajuan awal hingga penyusunan dokumen pendukung. Seluruh proses dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Setiap prosedur kami pastikan sesuai regulasi. Ini bukan soal administratif semata, tetapi juga menyangkut keabsahan wilayah dan hak warga dalam jangka panjang,” tegas Arianto, Rabu (30/07).
7 Desa Baru Siap Lahir
Adapun tujuh desa yang akan segera terbentuk antara lain:
Jembayan Ilir dan Sungai Payang (Loa Kulu)
Loa Duri Seberang (Loa Janan)
Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
Badak Makmur (Muara Badak)
Tanjung Berukang (Anggana)
Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)
Menurut Arianto, pemekaran desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus memastikan kesiapan dari sisi substansi, teknis, hingga administrasi, termasuk jumlah penduduk, potensi wilayah, kesiapan organisasi pemerintahan, dan letak geografis.
“Kami juga mendampingi dari sisi sumber daya manusia dan kelembagaan. Jadi, tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga siap melayani masyarakat sejak hari pertama,” tambahnya.
Langkah selanjutnya adalah pengiriman surat resmi dari Bupati Kukar kepada Gubernur Kalimantan Timur. Surat tersebut akan menjadi dasar pengajuan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kode desa definitif.
DPMD Kukar juga menjalin komunikasi intensif dengan DPMD Provinsi dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa agar proses administratif tidak berlarut-larut.
Sebagai bentuk keseriusan, DPMD Kukar telah menyiapkan program pembinaan berkelanjutan untuk desa-desa baru ini. Program tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), pelatihan pengelolaan keuangan, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa.(adv)