Pemkab Kukar Dorong Tradisi Gotong Royong Lewat Dana RT, 15 Persen Wajib Dialokasikan

Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat semangat gotong royong sebagai bagian penting dalam pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Melalui kebijakan Dana Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp50 juta per tahun, 15 persen di antaranya diwajibkan untuk kegiatan gotong royong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa. “Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa pembangunan berbasis RT dengan nilai Rp50 juta per RT merupakan bagian dari skema Bantuan Keuangan Khusus kepada desa. Dari total tersebut, 15 persen memang diwajibkan untuk kegiatan gotong royong,” ungkapnya, Jumat (11/07/2025).

Ia menambahkan, mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut juga diperjelas dalam Pasal 20 ayat (1) Perbup No.63/2021, yang menyebutkan bahwa penggunaan dan pengelolaan dana berbasis RT akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis (juknis) tahunan. “Dengan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan di lapangan bisa lebih terarah, termasuk dalam hal pelaporan kegiatan,” ujarnya.

Arianto menekankan, gotong royong tidak boleh hanya menjadi agenda tahunan saat memperingati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). “Kami ingin gotong royong menjadi tradisi rutin di setiap RT. Itu sebabnya, sekarang sudah ada kewajiban penjadwalan kegiatan secara periodik di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Sejauh ini, laporan kegiatan gotong royong yang masuk menunjukkan hasil positif. Dari Januari hingga Juni 2025, tercatat 237 desa dan kelurahan telah menyampaikan laporan, meski masih ada beberapa wilayah yang belum menyampaikan. “Kami percaya kegiatan tetap berjalan, hanya saja administrasinya belum lengkap. Karena itu, kami minta laporan didukung dokumentasi agar akuntabel,” terang Arianto.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kegiatan gotong royong yang dibiayai dari Dana RT selama ini sudah memberikan dampak nyata. “Dari akumulasi anggaran Rp50 juta per RT, tercatat sekitar Rp11 miliar terserap untuk kegiatan gotong royong. Dampaknya terlihat dari perbaikan rumah ibadah, lingkungan, hingga infrastruktur dasar,” paparnya.

Terkait rencana peningkatan Dana RT menjadi Rp150 juta melalui program Kukar Idaman, Arianto membuka peluang adanya tambahan alokasi untuk kegiatan gotong royong. “Sekarang saja dengan 15 persen sudah membawa manfaat, tentu bila ada peningkatan dana, porsinya bisa dievaluasi agar semakin berdampak pada pemberdayaan dan lingkungan,” tambahnya.

Dengan payung hukum yang jelas serta evaluasi berkelanjutan, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya menjaga semangat gotong royong sebagai budaya luhur bangsa sekaligus fondasi pembangunan berbasis masyarakat.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *