TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan roda pemerintahan di desa-desa tetap berjalan stabil melalui mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Langkah ini dilakukan setiap kali terjadi kekosongan jabatan karena kepala desa berakhir masa jabatannya, mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Kebijakan tersebut dijalankan untuk mencegah terhentinya pelayanan publik dan memastikan seluruh kegiatan pemerintahan desa tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memegang peran penting dalam pendampingan teknis, penerbitan keputusan, hingga monitoring pasca pelantikan.
Salah satu contohnya terjadi di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana. Setelah kepala desa definitif wafat, Pemkab Kukar segera menunjuk Eka Wahyu sebagai Pj Kepala Desa. Penunjukan itu dilakukan agar proses administrasi dan program pembangunan desa tidak terhenti.
“Ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena berbagai alasan, posisi tersebut harus segera diisi oleh pejabat sementara dari kalangan ASN agar pemerintahan desa tetap berjalan,” jelas Kepala DPMD Kukar, Arianto, dalam keterangan resminya.
Masa jabatan Pj Kepala Desa maksimal satu tahun. Namun bila sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya lebih dari satu tahun, maka dalam enam bulan harus dilakukan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Hal serupa juga dilakukan di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, di mana Pj Kepala Desa dilantik untuk melanjutkan program desa dan mempersiapkan proses PAW. Pemerintah daerah berharap, selama masa jabatan sementara ini, pelayanan publik di desa tetap berjalan optimal dan tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan.
“Pj tidak hanya menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi juga memastikan tata kelola keuangan dan program desa tetap sesuai aturan,” ujar pejabat DPMD Kukar lainnya.
DPMD Kukar terus memantau pelaksanaan tugas para Pj di lapangan. Selain pendampingan administrasi, dinas ini juga menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas selama masa transisi. Pj Kepala Desa diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah agar pembangunan desa tetap berjalan searah dengan kebijakan kabupaten.
Bagi Pemkab Kukar, penunjukan Pj Kepala Desa bukan sekadar pengisian jabatan kosong, melainkan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat paling bawah.(adv)

