PENAJAM – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih mengalami kendala, terutama di 13 desa yang berada di Kecamatan Babulu dan Sepaku. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi desa-desa tersebut adalah masalah administrasi yang belum terpenuhi.
“Desa di Kecamatan Sepaku dan Babulu memang paling banyak, sehingga memerlukan waktu lebih lama dalam proses verifikasinya,” ujar Tita beberapa waktu lalu.
Menurut Tita, banyak perangkat desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Kondisi ini menghambat proses verifikasi, yang seharusnya menjadi langkah awal sebelum pencairan dana dapat dilakukan.
“Saat mereka merasa sudah lengkap, ternyata ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi,” tambahnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU kini tengah berupaya mempercepat proses pencairan ADD dengan berkolaborasi bersama pendamping tenaga profesional desa dan tim verifikasi kecamatan. Namun, proses verifikasi di tingkat kecamatan membutuhkan waktu yang cukup lama karena setiap dokumen harus diperiksa secara rinci dan teliti.
“Kami akan bekerja sama dengan pendamping profesional desa dan tim verifikasi kecamatan agar segera menyelesaikan permasalahan administrasi mereka,” tegasnya.
DPMD PPU terus mendorong percepatan pencairan ADD tahap kedua agar desa-desa yang belum menerima alokasi dana ini dapat segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Tita berharap, dengan adanya kerja sama lintas sektor, kendala ini dapat segera diatasi sehingga dana desa dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap desa-desa yang belum selesai bisa segera memenuhi persyaratan administrasi agar dana bisa segera dicairkan dan digunakan sesuai rencana pembangunan desa,” pungkas Tita.
Diharapkan dengan percepatan penyelesaian masalah administrasi ini, pencairan ADD tahap kedua di Kabupaten PPU dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga program pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa masing-masing.(adv)