Polda Kaltara Klarifikasi Penangkapan Pelaku Narkoba, Tegaskan Komitmen Tanpa Pandang Bulu

BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara memberikan klarifikasi terkait penangkapan sejumlah pelaku tindak pidana narkoba yang melibatkan tim gabungan dari Mabes Polri dan jajaran Polda setempat. Klarifikasi disampaikan oleh Dirbinmas Polda Kaltara, Kombes Pol Try Handoko Wijaya Putra, pada Rabu (10/7/2025).

“Dapat kami sampaikan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku tindak pidana narkoba oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalimantan Utara,” ujar Kombes Try Handoko.

Tim Mabes Polri dalam operasi ini terdiri dari unsur Bareskrim dan Paminal Divpropam Polri. Kehadiran Paminal bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat.

Penanganan tegas akan diterapkan kepada siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk anggota Polres Nunukan. Kombes Try menyebut kehadiran Paminal adalah bentuk kontrol internal untuk menegakkan hukum, disiplin, dan kode etik secara menyeluruh.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara tegas dan menyeluruh,” kata Kombes Try.

Dalam keterangannya, ia juga menambahkan bahwa arahan tersebut telah dijabarkan oleh Kapolri dalam kebijakan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum diberlakukan adil terhadap pelaku dari kalangan masyarakat maupun aparat kepolisian.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri dengan dukungan penuh dari Polda Kaltara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mendukung upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kombes Try.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. Polda Kaltara memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan etika yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *