PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. Acara ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati PPU pada Kamis (29/08), dan dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, kelurahan, hingga desa di Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Chairur Rozikin menegaskan pentingnya sosialisasi ini sejak ditetapkannya Perda tersebut pada 11 April 2023. DP3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibentuk pada 8 Agustus 2023, berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan korban kekerasan.
“Melalui Perda ini, kami ingin menekankan konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan perempuan. Kami ingin memastikan bahwa perempuan di PPU merasa terlindungi dan tidak terancam,” ujar Chairur.
Chairur juga menjelaskan bahwa DP3AP2KB melalui UPTD PPA bertanggung jawab menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, serta kekerasan fisik seperti bullying terhadap anak-anak. Ia mendorong para korban kekerasan, khususnya perempuan, untuk berani melapor dan tidak takut, bahkan jika pelaku adalah suami atau anggota keluarga terdekat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap perempuan yang mengalami kekerasan tidak lagi takut untuk melapor ke UPTD PPA. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap perempuan maupun anak,” pungkas Chairur.(adv)