PENAJAM – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU), Hidayah, mengimbau perempuan untuk menolak ajakan menikah siri.
Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi ini tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Hidayah menjelaskan bahwa perempuan dalam pernikahan siri tidak memiliki hak perlindungan yang sama seperti pernikahan resmi. Jika terjadi kekerasan, hukum tidak akan menganggapnya sebagai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi hanya penganiayaan biasa.
“Pernikahan siri membuat perempuan kehilangan hak atas harta gono-gini, hak waris, serta perlindungan hukum dalam rumah tangga,” tegasnya.
Selain itu, pernikahan siri juga dapat menyulitkan urusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses jaminan sosial.
“Perempuan harus memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi untuk melindungi masa depan keluarga,” ujarnya.
Hidayah berharap agar kesadaran akan pentingnya pernikahan resmi semakin meningkat di kalangan perempuan. Dengan pernikahan yang sah secara hukum, perempuan akan lebih terlindungi dan dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang aman dan sejahtera.(adv)