Dinas KUKM Perindag PPU Intensifkan Pengawasan Harga Gas Melon di Pangkalan LPG

PENAJAM – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring ke sejumlah agen dan pangkalan LPG di wilayahnya untuk memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon (LPG 3 kg). Langkah ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran harga yang dapat merugikan masyarakat.

Kepala Bidang Perdagangan KUKM Perindag PPU, Marlina, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas jual beli gas melon tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, terutama terkait harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Marlina saat dihubungi pada Jumat (06/10/2024).

Selain melakukan monitoring, Marlina juga menjelaskan bahwa Dinas KUKM Perindag telah mengadakan operasi pasar di seluruh kecamatan di Kabupaten PPU. Operasi ini dilakukan guna memudahkan masyarakat mendapatkan gas melon dengan harga yang sesuai dari distributor resmi.

“Kami juga melaksanakan operasi pasar agar masyarakat lebih mudah mengakses gas melon dengan harga sesuai HET yang berlaku di distributor resmi,” tambahnya.

Marlina menekankan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara ketat terhadap para agen dan pemilik pangkalan yang diduga menjual gas melon di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, laporan akan segera diteruskan kepada pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti.

“Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Dinas KUKM Perindag, tetapi juga dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait, seperti camat, lurah, kepala desa, hingga ketua RT. Semua pihak dilibatkan agar pengawasan lebih efektif dan memastikan seluruh agen pangkalan gas melon menjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Marlina.

Diharapkan dengan adanya pengawasan ketat ini, penjualan gas melon di Kabupaten PPU dapat berjalan sesuai aturan dan masyarakat dapat memperoleh gas LPG 3 kg dengan harga yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi keluhan terkait lonjakan harga yang tidak wajar.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *