TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menggelar Entri Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Senin (10/4/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto. Hadir pula Kepala Inspektorat Heriansyah, Kepala BPKAD Sukoco, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Sunggono menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kukar atas respons cepat dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebelumnya.
“Kerja cepat dan tepat dari Inspektorat menjadi cerminan soliditas organisasi kita. Tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk perbaikan tata kelola,” ujar Sunggono.
Ia juga menginstruksikan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kukar untuk menunda perjalanan dinas selama masa pemeriksaan, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak. Hal ini bertujuan agar setiap perangkat daerah dapat mempersiapkan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa dengan optimal.
“Semua dokumen pendukung harus tersedia, baik secara digital maupun fisik. Kita ingin proses ini berjalan efisien dan lancar,” tegasnya.
Sunggono turut menyoroti peran camat dalam proses pemeriksaan, khususnya bagi yang membawahi banyak kelurahan. Ia meminta camat menugaskan staf yang kompeten untuk mendampingi tim BPK, baik dalam penyediaan data maupun pemeriksaan lapangan.
“Jika ada temuan sementara, jangan tunggu waktu akhir. Segera konfirmasi agar kita bisa merespons cepat sebelum laporan final disusun,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Hadianto Dedi Setiawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 10 April hingga 9 Mei 2025. Tim terdiri dari sepuluh auditor yang akan fokus menilai kewajaran penyajian laporan keuangan per 31 Desember 2024.
“Kami akan menguji kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal. Semua akan kami cermati secara menyeluruh,” jelas Hadianto.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Kualitas laporan keuangan, menurutnya, sangat bergantung pada kesiapan data dan keterbukaan informasi dari seluruh entitas yang diperiksa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kukar menegaskan keseriusannya dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan kredibel. Kolaborasi aktif antara Pemkab Kukar dan BPK diharapkan mampu menghadirkan laporan keuangan yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mencerminkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.(adv)