Banner Kategori

Sudah 80 Persen Desa Rampung, DPMD Kukar Terus Dorong Penetapan Batas Wilayah

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mempercepat proses penetapan dan penegasan batas wilayah desa yang hingga kini masih belum sepenuhnya rampung.

Dari total desa yang ada di Kukar, sekitar 20 persen di antaranya belum menyelesaikan proses penegasan batas. Padahal, kejelasan batas wilayah sangat penting sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta penyusunan rencana pembangunan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengungkapkan bahwa proses ini tidak semata-mata berkaitan dengan teknis pemetaan, tetapi juga bergantung pada kesepakatan antar desa yang berbatasan langsung.

“Masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan penegasan batasnya, kurang lebih sekitar 20 persen dari total desa yang ada di Kukar. Ini bukan hal mudah, karena lokasi desa yang sulit dijangkau dan belum adanya kesepakatan antar desa menjadi kendala utama,” ujar Poino saat ditemui Poskotakaltimnews, Senin (5/5/2025) di ruang kerjanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan batas wilayah desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kesepakatan antar dua desa menjadi syarat utama, disertai dengan visualisasi batas dalam bentuk poligon yang utuh dan tidak terputus.

“Penegasan batas desa tidak bisa sepihak. Harus ada kesepakatan bersama antar dua desa yang berdampingan. Jika batasnya sudah membentuk poligon secara utuh dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka baru bisa dinyatakan selesai,” jelasnya.

Poino menambahkan, penyelesaian batas desa menjadi prioritas penting karena menyangkut kepastian hukum wilayah, pembagian sumber daya, penyaluran dana desa, hingga perencanaan program pembangunan.

“Kami di bidang administrasi pemerintahan desa terus memfasilitasi proses ini, termasuk mediasi antar desa dan pendampingan teknis pemetaan. Tujuan akhirnya adalah agar tidak ada tumpang tindih kewenangan atau konflik batas yang menghambat pembangunan,” tambahnya.

Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang mewajibkan seluruh desa di Indonesia memiliki batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *