Sering “Dicuekin” Perusahaan, Samsat Kutai Barat Gandeng Kejaksaan Kejar Penunggak Pajak

KUTAI BARAT – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Barat, atau yang lebih dikenal dengan Samsat Kubar, resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi pemerintah dalam menagih kewajiban pajak, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini sulit kooperatif.

Kepala Samsat Kubar, Mulia Pardosi, S.Sos., M.AP., mengungkapkan bahwa kolaborasi ini menjadi solusi atas berbagai hambatan komunikasi dan teknis yang sering ditemui petugas di lapangan saat melakukan pendataan maupun penagihan pajak.

“Secara tugas pokok, kami menangani PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB, pajak air permukaan, hingga pajak alat berat. Namun dalam praktiknya, kami sering kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, baik saat pendataan maupun penagihan,” ujar Mulia usai melakukan penandatanganan perjanjian dengan Kajari Kutai Barat, Kamis (16/4/2026).

Mulia mengakui, kehadiran unsur Kejaksaan memberikan dampak psikologis yang signifikan bagi wajib pajak korporasi. Menurutnya, nama besar Kejaksaan kerap menjadi pendorong keseriusan perusahaan untuk melunasi kewajibannya yang sebelumnya terkesan diabaikan.

“Kadang kalau dari pemerintah saja yang datang, mereka kurang mendengarkan. Tapi begitu kita sebutkan ada kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, responnya jauh lebih baik. Hanya mendengar namanya saja, mereka jadi lebih serius untuk menindaklanjuti pembayaran pajak,” tambahnya.

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Mulia membeberkan bukti nyata keberhasilan penagihan di tahun sebelumnya. Salah satunya adalah penyelesaian tunggakan pajak sebuah perusahaan yang mencapai sekitar Rp149 juta. Setelah persoalan tersebut dilimpahkan dan difasilitasi langsung oleh Kasi Datun Kejari Kubar, tunggakan tersebut akhirnya berhasil dibayarkan.

Saat ini, Samsat Kubar juga tengah memproses pelimpahan kasus tunggakan pajak perusahaan lainnya, yakni Putra Bentian, yang memiliki nilai tunggakan sekitar Rp198 juta. “Sudah dilimpahkan tapi memang belum berproses. Rencananya tahun ini akan kita tindak lanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Mengingat adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menjadi tumpuan utama pembangunan. Samsat Kubar berencana menduplikasi strategi Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.

“Tim provinsi memang sudah ada, tapi mereka masih fokus pada perusahaan-perusahaan besar di wilayah Tenggarong dan Kutim. Untuk kita yang jauh ini, kita diberi kesempatan untuk menduplikasi sistem mereka. Dokumennya memakai standar tim provinsi, tapi personelnya dari kita di Kutai Barat, melibatkan Kejari dan Kepolisian setempat,” jelas Mulia.

Selain bantuan hukum dan penagihan, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance). Langkah ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran pendapatan daerah di tengah belum dilantiknya staf Samsat yang telah mengikuti pendidikan penyidik PPNS.

“Staf kami sebenarnya sudah ada tiga orang yang ikut pendidikan PPNS, tapi karena belum dilantik, mereka belum bisa berfungsi maksimal. Sambil menunggu itu, dukungan dari Kejaksaan Negeri menjadi sangat krusial bagi kami untuk mengoptimalkan serapan pajak di Kutai Barat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *