OIKN, DPRD, dan Pemkab PPU Koordinasikan Wilayah dan Kewenangan di Kawasan IKN

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar pertemuan dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk menyinkronkan wilayah administratif, kewenangan, dan transisi pemerintahan di kawasan delineasi IKN. Pertemuan di Kantor OIKN ini bertujuan memastikan kelancaran pembangunan ibu kota baru melalui koordinasi yang kuat.

Fokus diskusi mencakup aset Pemkab PPU di wilayah IKN, status kependudukan dan ASN, serta harmonisasi tata ruang antara PPU dan IKN. Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menyatakan bahwa sinkronisasi kewenangan masih perlu diperjelas. “Banyak hal yang harus diselesaikan untuk harmonisasi kewenangan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menambahkan bahwa anggaran belanja daerah untuk wilayah delineasi IKN masih dialokasikan setiap tahun. “Kami koordinasikan anggaran ini untuk mendukung penyempurnaan kerja sama dengan IKN,” katanya.

Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPS untuk mendata penduduk di kawasan IKN. “Data dari sensus ini akan jadi dasar legalitas, termasuk wilayah yang beririsan dengan PPU dan Kukar,” ujarnya.

Deputi Bidang Sosial Budaya OIKN, Alimuddin, menekankan pentingnya sinergi dengan daerah mitra. “Kami tidak hanya bangun IKN, tetapi juga tingkatkan SDM daerah sekitar. Sekitar 30% tenaga PPPK, KI, dan PNS di IKN berasal dari Kalimantan Timur,” katanya.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, memaparkan bahwa IKN memiliki status hukum khusus setingkat provinsi dan kementerian. “Hingga Keppres pemindahan ibu kota terbit, kewenangan tertentu masih dipegang Pemkab PPU dan Kukar, kecuali perizinan pembangunan IKN,” jelasnya, merujuk surat Kemendagri tanggal 12 Mei 2022.

Pertemuan ini memperkuat komitmen untuk transisi yang tertib dan kolaboratif, memastikan IKN terintegrasi dengan wilayah mitra melalui tata kelola yang harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *