TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Sekretariat Daerah menyelenggarakan Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah 2025 di Ruang Rapat Aji Imbut, Lantai III Setkab Kukar, Rabu (18/6/2025).
Rapat ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, sebagai bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam memperkuat pengelolaan arsip untuk mendukung pemerintahan yang efisien dan transparan.
Kegiatan ini digelar oleh Unit Pengelola Layanan Operasional dan Pengelola Data Bagian Umum Setkab Kukar, serta melibatkan seluruh Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) dari 12 bagian di lingkungan sekretariat.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Varia Fadillah, serta Arsiparis Ahli Muda, Siti Noergaimah.
Dalam sambutannya, Dafip menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan.
“Arsip yang terkelola dengan baik memudahkan pengawasan, evaluasi kinerja, dan pengambilan keputusan yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, arsip yang tertata rapi mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta mempermudah proses audit di lingkungan pemerintahan.
Dafip juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan unit kerja dalam pelaporan kegiatan kearsipan. “Kami akan menindak tegas pihak yang lalai, sesuai dengan ketentuan Perda Kukar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sanksinya mulai dari teguran hingga tindakan administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Varia Fadillah menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menilai arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna agar bisa dimusnahkan secara sah dan sesuai aturan.
“Kami memusnahkan arsip yang telah melewati masa retensi atau tidak lagi memiliki nilai guna, sesuai dengan Pasal 5 Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2012,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menyederhanakan pengelolaan ruang penyimpanan dan memudahkan akses terhadap dokumen penting yang masih aktif.
Rapat ini juga menyoroti pentingnya penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk menjamin keberlangsungan informasi dan sejarah pemerintahan.
Layanan seperti asistensi, penataan arsip, hingga alih media yang disediakan LKD menjadi bagian dari strategi modernisasi pengelolaan arsip di Kukar.
Melalui forum ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan terdokumentasi dengan baik di Tenggarong.(adv)