TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong percepatan implementasi program Koperasi Merah Putih melalui rapat koordinasi dan evaluasi yang digelar di ruang rapat Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Selasa (10/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, didampingi Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, serta dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto.
Arianto mengungkapkan, hingga saat ini Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 237 desa dan kelurahan di wilayah Kukar. Dari jumlah tersebut, 61 koperasi telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi.
“Alhamdulillah, sudah terbentuk di 237 desa/kelurahan. Dari jumlah tersebut, 61 di antaranya sudah memiliki SK. Sisa koperasi lainnya sudah terdaftar dan dalam proses percepatan,” ujar Arianto.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Kukar juga membahas sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan peran koperasi, termasuk mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, OPD terkait, camat, kepala desa/lurah, hingga pengurus koperasi di tingkat desa.
Menurut Arianto, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa proses legalitas dan pelaksanaan usaha koperasi tidak perlu menunggu arahan atau timeline dari pemerintah pusat. Semua pihak didorong untuk bekerja secara konkret, termasuk melalui pelatihan dan pemetaan potensi usaha oleh camat.
“Bupati juga menegaskan klasifikasi yang jelas antara koperasi dan BUMDes. Jika usaha sudah berjalan optimal melalui BUMDes, koperasi tidak perlu masuk. Tapi jika ada potensi belum tergarap atau mandek, koperasi bisa mengambil peran,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara koperasi dan BUMDes harus dijaga agar keduanya berjalan beriringan, khususnya di wilayah desa. Sementara untuk kelurahan, yang tidak memiliki BUMDes, koperasi diharapkan bisa mengambil peran yang lebih besar.
“Intinya, sinergi antara koperasi dan BUMDes harus dijaga agar keduanya bisa berjalan bersama di tingkat desa dan kelurahan. Khusus kelurahan, karena tidak memiliki BUMDes, maka peran koperasi menjadi sangat penting,” ujarnya.
Penguatan Koperasi Merah Putih juga disebut sejalan dengan arahan Presiden. Bupati Edi Damansyah mengingatkan bahwa kepala desa wajib mendukung kebijakan pusat, dan akan dikenakan sanksi jika tidak berkomitmen menjalankan program tersebut.
Dari sisi pembiayaan, Arianto menyampaikan bahwa Pemkab Kukar mendorong pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran pelatihan koperasi, termasuk biaya pembuatan akta notaris.
“Harapannya, para pengurus koperasi di desa bisa segera memahami dan menjalankan fungsi koperasi secara profesional dan mandiri,” imbuhnya.
Ia menegaskan, camat memiliki peran strategis dalam mengawasi dan membina jalannya pemerintahan di tingkat desa. Dengan keberadaan Koperasi Merah Putih, camat diharapkan lebih aktif dan fokus dalam pelaksanaan tugas.
“Ini adalah arahan langsung dari Pak Bupati,” tandasnya.(adv)