TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengawal agar desa-desa yang masuk dalam wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap mempertahankan identitas administratifnya di bawah Kukar.
Langkah ini diambil menyusul proses pemetaan wilayah yang telah berlangsung sejak 2021, menyongsong perpindahan pusat pemerintahan ke IKN pada 2028 mendatang. DPMD Kukar pun aktif mengikuti sejumlah forum koordinasi kebijakan penataan wilayah yang digelar Otorita IKN.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 11 Juni 2025 lalu di Balikpapan, DPMD Kukar menyampaikan usulan agar desa-desa yang hanya sebagian lahannya masuk delineasi IKN, namun tidak memiliki permukiman, tetap berada di bawah kewenangan Kukar.
“Wilayah-wilayah ini sudah dipetakan sejak 2021 hingga 2023. Dalam proses ini, akan dipastikan desa, kelurahan, dan kecamatan mana saja yang nantinya akan masuk ke dalam wilayah administratif IKN dan dikelola langsung oleh Otorita IKN,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Namun demikian, menurut Arianto, desa-desa yang hanya sebagian wilayah kosongnya masuk delineasi seharusnya tidak langsung dialihkan secara administratif. Ia menegaskan bahwa identitas desa tetap penting untuk dijaga di bawah struktur kabupaten.
“Terkait desa-desa yang masuk delineasi, datanya sudah ada. Tapi kami masih mengajukan permohonan agar desa-desa yang wilayahnya masuk delineasi namun tidak memiliki permukiman penduduk bisa dikeluarkan dari daftar wilayah otoritas,” jelasnya.
Arianto mencontohkan Desa Loa Duri Ilir yang sebagian lahannya termasuk dalam delineasi, namun merupakan wilayah kosong tanpa penduduk. Menurutnya, lahan kosong itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan IKN, tetapi status administratif desa tetap harus di bawah Kukar.
“Maka kami minta agar Loa Duri Ilir tetap berada di wilayah administrasi Kukar. Silakan ambil wilayah kosongnya untuk pengembangan IKN, tapi jangan ambil nama desanya. Ini penting agar identitas administratif desa tetap terjaga,” tegasnya.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah desa lain seperti Bakungan, Loa Duri Ulu, dan sebagian wilayah Batuah. Di Kecamatan Loa Kulu, desa Jonggon Desa dan Sungai Payang juga memiliki lahan kosong yang masuk delineasi IKN namun tidak dihuni.
“Intinya, desa-desa tersebut tetap berada di wilayah administratif Kutai Kartanegara, hanya saja sebagian lahannya yang tidak berpenghuni masuk dalam peruntukan wilayah IKN berdasarkan delineasi terbaru,” pungkas Arianto.(adv)