TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali melaksanakan sidang isbat nikah sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan bagi warga. Kegiatan ini digelar di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (13/6/2025), bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kukar.
Isbat nikah menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Dalam prosesnya, keabsahan pernikahan mereka diverifikasi oleh pihak Kemenag, lalu diterbitkan buku nikah. Di saat yang sama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar juga langsung memproses pembaruan data, termasuk pencetakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai status perkawinan terbaru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa dan kelurahan.
“Ini kegiatan inovatif yang ditujukan kepada warga desa dan kelurahan yang belum memiliki dokumen administrasi pernikahan seperti buku nikah,” ujar Arianto, Selasa (17/6/2025).
Arianto juga mendorong agar pemerintah desa di seluruh Kukar ikut berperan aktif mendukung pelaksanaan isbat nikah di wilayah masing-masing. Menurutnya, dukungan bisa berupa penganggaran dana desa, baik untuk pembiayaan administrasi maupun kegiatan pendukung lainnya.
“Di Pemdes kami mendorong kepala desa untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan isbat nikah. Administrasi yang diperlukan pasangan bisa ditanggung oleh desa. Bahkan, bila ada biaya makan bersama atau suvenir sederhana seperti di Desa Badak Baru, itu juga bisa dianggarkan. Di sana bahkan disiapkan pelaminan,” jelasnya.
Menurut Arianto, pelaksanaan isbat nikah tidak hanya memberikan keabsahan hukum terhadap status pernikahan warga, tetapi juga menjadi ajang mempererat hubungan sosial masyarakat.
“Di sisi lain, kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi. Banyak pasangan yang bertemu kembali dengan keluarga jauh yang sudah lama tidak bersua,” tandasnya.(adv)