TENGGARONG – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap pembahasan rancangan regulasi. Pemerintah daerah bersama DPRD Kukar kini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru di sejumlah kecamatan.
Rapat paripurna ke-9 DPRD Kukar digelar pada Rabu (18/6/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan Pemkab Kukar terhadap draf Raperda tersebut. Selain itu, dibahas pula pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat proses legislasi.
Tujuh desa yang diusulkan adalah Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, seluruh desa tersebut telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa persiapan, yang kini menjadi landasan menuju status desa definitif melalui Perda.
“Alhamdulillah sekarang sudah di tahap Raperda. Jika sudah dibahas DPRD, tentu nanti ada harmonisasi ke Kemenkumham, Biro Hukum Provinsi, dan jika sudah jadi akan dibahas kembali untuk menjadi persetujuan Perda,” kata Arianto.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah membentuk tim penataan desa yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor seperti Bagian Hukum, DPMD, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), dan Bappeda. Tim ini bertugas melakukan analisis terhadap dokumen administrasi dan teknis dari tujuh desa calon baru tersebut.
Arianto menegaskan, proses ini sepenuhnya telah masuk ke ranah pembahasan DPRD Kukar. Dalam hal ini, DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.
“Ini kan sudah masuk ke ranahnya DPRD untuk membahas draf Raperda tujuh desa persiapan. Pada prinsipnya DPMD mengikuti mekanisme yang ada di DPRD,” ujarnya.
Terkait keberadaan Pansus, DPMD menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD.
“Kalau DPRD menganggap urgensinya ada Pansus, ya silakan,” tandasnya.(adv)