Pemkab dan DPRD Tuntaskan Raperda, DPMD Kukar Kawal Percepatan Pengesahan 7 Desa Definitif

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama DPRD Kukar mengebut proses pengesahan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Percepatan ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa, Selasa (22/7/2025) sore.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut tujuh desa persiapan itu tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Loa Kulu hingga Anggana. Desa tersebut meliputi Desa Jembatan Ilir dan Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

“Ini sudah di tahap akhir. Tinggal menyiapkan dokumen untuk lampiran rekomendasi persetujuan gubernur. Mudah-mudahan prosesnya tidak terlalu lama,” ujar Arianto.

DPMD Kukar segera menyiapkan surat pengantar dari Bupati Kukar untuk diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur. Setelah mendapatkan persetujuan gubernur, DPMD Provinsi akan mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan kode desa definitif.

“Nanti DPMD provinsi juga akan membuat rekomendasi agar kita bisa mengusulkan ke Kemendagri, sehingga desa definitif memperoleh kode desa,” jelasnya.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan DPRD bersama Pemkab Kukar telah menyetujui draf Raperda pembentukan desa untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Perda ini harus kita sepakati lebih dulu, baru kemudian dilanjutkan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi. Ada tujuh desa yang keberadaannya sangat dibutuhkan daerah,” tandasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *